Dalam kegiatan pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pengambilan kebijakan, ELSAM secara terus-menerus mendorong pengintegrasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses pembentukan kebijakan, seperti: (i) Memberikan masukan dan rekomendasi bagi lembaga legislatif dan pemerintah; (ii) Menyusun catatan kritis melalui berbagai policy brief atas suatu rancangan kebijakan; (iii) Monitoring pelaksanaan fungsi legislasi; (iv) Menyediakan pendampingan teknis keahilan bagi lembaga-lembaga pemerintah; dan (v) Melakukan berbagai kemitraan strategis dengan berbagai lembaga.
Berikutnya pada kegiatan studi dan produksi pengetahuan hak asasi untuk mendukung advokasi kebijakan, ELSAM melakukan berbagai penelitian dan produksi pengetahuan untuk mendorong pembentukan kebijakan berbasis bukti (evidence based policies), dengan pendekatan hak asasi manusia (human rights based approach). Fokus-fokus studi ELSAM antara lain:
Bisnis dan hak asasi manusia: Mengkaji dampak operasi korporasi terhadap hak asasi, termasuk mendorong lahirnya berbagai kebijakan untuk mengaplikasikan UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
Internet dan hak asasi manusia: Meneliti mengenai implikasi kemajuan teknologi infromasi dan komunikasi terhadap perlindungan hak asasi, termasuk isu tatakelola internet, kebijakan konten, perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan respon terhadap berbagai perkembangan terbaru inovasi teknologi (fintech, e-commerce, big data, artificial intelligence).
Perlindungan kebebasan sipil: ELSAM ingin memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia melalui berbagai kegiatan studi dan advokasi kebijakan, khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul/berorganisasi, kebebasan beragama, termasuk respon terhadap makin maraknya praktik-praktik intoleransi.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu: ELSAM secara intensif mempromosikan pengadopsian pendekatan keadilan transisional untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Tujuannya untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi korbannya, serta mencegah keberulangan.
Kemudian sebagai bagian dari upaya promosi dan penguatan kapasitas pemangku kepentingan, ELSAM terus menyelenggarakan berbagai pendidikan hak asasi manusia, melalui unit khusus pelatihannya. Pendidikan ini seperti Kursus HAM untuk Pengacara; Penyelenggaraan pelatihan dengan topik-topik khusus, seperti penanganan kasus HAM yang berat, kursus hak asasi manusia bgai aparat penegak hukum; dan Pelatihan untuk mempromosikan penggunaan pendekatan berbasis hak, bagi pengambil kebijakan, dan sektor bisnis, termasuk di dalamnya pelatihan bisnis dan hak asasi manusia, serta pelatihan yang terkait dengan perlindungan data pribadi.
Alamat:
Jl. Siaga II No. 31, Pasar Minggu, Jakarta 12510 Indonesia
(+62 21) 797 2662; 7919 2519; 7919 2564
Fax : (+62 21) 7919 2519
Email : [email protected]
Website : www.elsam.or.id
Media Sosial:
Linimasa di Twitter: @elsamnews, @elsamlibrary
Kunjungi kami di Facebook: @elsamjkt
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dibentuk pada 14 Agustus 1993 oleh sejumlah aktivis non-government organization (NGO) yang tergabung dalam International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Mereka adalah Abdul Hakim Garuda Nusantara, Asmara Nababan, Hadimulyo, Sandra Yati Moniaga, dan Agustinus Rumansara.
Pembentukan ELSAM tak bisa dilepaskan dari situasi sosial politik saat itu, yaitu masa ketika Orde Baru sedang giat-giatnya melakukan pembangunan tanpa menghiraukan hak-hak masyarakat yang terdampak. Hal ini telah mendorong para aktivis, termasuk para pendiri ELSAM, untuk terjun langsung menangani korban akibat pembangunan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, advokasi langsung terhadap korban pembangunan dirasa tak cukup. Abdul Hakim Garuda Nusantara (Direktur YLBHI) Asmara Nababan (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen), Hadimulyo (Lermbaga Studi Agama dan Filsafat), Sandra Yati Moniaga (Walhi), dan Agustinus Rumansara (Sekretaris INFID) kerap berdiskusi dan mulai memikirkan strategi lain dalam membela korban.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi kegelisahan mereka saat itu. Pertama, belum ada NGO yang fokus pada studi kebijakan yang berdampak pada HAM; dan Kedua, belum ada NGO yang fokus pada kegiatan pendidikan HAM untuk kelompok masyarakat korban kebijakan yang tak ramah terhadap HAM.
Saat itu, memang tak banyak NGO yang mengadvokasi suatu kebijakan untuk mengoreksi akibat pembangunan. Ini memang bisa dimengerti karena saat itu tenaga dan waktu aktivis NGO banyak tercurah pada penanganan kasus. Untuk bisa melakukan advokasi kebijakan memang dibutuhkan keahlian tersendiri. Setidaknya keterampilan itu meliputi kemampuan melakukan kajian, riset, dan menyusunnya dalam suatu background paper dan policy paper ringkas-padat sehingga bisa dijadikan bahan negoisiasi untuk melakukan perubahan atas kebijakan tertentu.
ELSAM kemudian resmi berdiri dengan bentuk yayasan. Badan pengurus yayasan terdiri dari: Hadimulyo (ketua), Asmara Nababan (sekretaris), Agustinus Rumansara, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Sandra Moniaga (anggota). Abdul Hakim Garuda Nusantara kemudian diminta menjadi Direktur Eksekutif pertama ELSAM.
Dalam akta pendiriannya ELSAM menggariskan tiga tujuan. Pertama, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial. Kedua, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan penghormatan terhadap HAM sebagai yang terpancar dalam UUD 1945 dan Pernyataan Umum HAM PBB. Ketiga, mengupayakan pembaruan hukum dan kebijakan yang tanggap dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan demokrasi serta kepentingan masyarakat.
VISI Terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
MISI Sebagai sebuah organisasi non pemerintah (Ornop) yang memperjuangkan hak asasi manusia, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya secara tak terpisahkan.
TUJUAN Mewujudkan tatanan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan, dan demokrasi, baik dalam kebijakan, legislasi dan regulasi, pelaksanaan, maupun kelembagaannya.

Badan Pengawas (periode 2019-2024)
Badan Pengurus (periode 2019-2024)
- Ketua: Herlambang P. Wiratraman
- Sekretaris: Kamala Chandrakirana
- Wakil Sekretaris: Roichatul Aswidah
- Bendahara: Indriaswati Dyah Saptaningrum
- Wakil Bendahara: Johni Simanjuntak
Anggota Perkumpulan:
- Abdul Haris Semendawai
- E. Rini Pratsnawati
- Francisia Sika Ery Seda
- Hadimulyo
- I Gusti Agung Putri Astrid Kartika
- Ifdal Kasim
- Ir. Agustinus Rumansara
- Maria Hartiningsih
- Raharja Waluya Jati
- Sentot Setyasiswanto
- Yosep Adi Prasetyo
- Toegiran
Pelaksana Harian
- Direktur Eksekutif: Wahyudi Djafar
- Deputi Direktur: Andi Muttaqien
- Manajer Keuangan: Rina Erayanti
- Manajer Operasional: Yohana Kuncup
- Manajer Riset: Adzkar Ahsinin
- Manajer Advokasi: M. Busyrol Fuad
- Manajer Pengetahuan: Sungeb Zakaria
- Penelitian: Miftah Fadhli, Blandina Lintang Setianti, Alia Yofira Karunian, Shevierra Danmadiyah
- Staff Advokasi: Muhammad Azka Fahriza, Sekar Banjaran, Vita Rachim Yudhani, Putri Nidyaningsih, Villarian Burhan
- Staf Multimedia: Dodi Sanjaya
- Staf Inovasi Pengetahuan: Yurino Juwanda
- Staf Pustaka dan Data: Marisa Ayuningtyas
- Akunting: Astriana Novita Siahaan
- Staf Keuangan: Ninna Kusumastuti
- Staf Sekretariat: Ferri Dwi Agustina