Memastikan Pelindungan Privasi dalam Tata Kelola Data Kesehatan

Memastikan Pelindungan Privasi dalam Tata Kelola Data Kesehatan

Selasa, 4 Mei 2021

ELSAM, Jakarta—Di Indonesia, data pribadi kesehatan masih terbatas pada pemaknaan rekam medis yang dikelola layanan kesehatan seperti rumah sakit atau petugas medis. Praktik demikian sejatinya belum menjangkau makna data pribadi kesehatan dalam kerangka hukum pelindungan data pribadi.

Hal tersebut tentu berimplikasi pada bagaimana data-data di luar rekam medis dilindungi. Lebih lanjut, pemaknaan rekam medis juga belum mampu mengikuti perkembangan teknologi, seperti halnya keberadaan rekam medis elektronik dan dikumpulkannya data pribadi kesehatan oleh aplikasi-aplikasi perekam kesehatan. Hal tersebut dipaparkan oleh Shevierra Danmadiyah, Peneliti ELSAM, dalam FGD Peer Review “Memastikan Pelindungan Privasi dalam Tata Kelola Data Kesehatan” (19/3).

Merespon paparan tersebut, Rudy Kurniawan, Kabid Pengembangan Sistem Informasi Pusdatin Kemenkes RI, menyatakan kesetujuannya untuk meluaskan ruang lingkup data kesehatan yang saat ini hanya terbatas pada rekam medis. Lebih lanjut, Anis Fuad, perwakilan PERSI, mengemukakan bahwa memang saat ini data-data kesehatan juga dapat direkam oleh pasien di rumah, seperti halnya perekaman menggunakan tensimeter dan glukometer di rumah.

Berbicara mengenai tata kelola data kesehatan, Sinta Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menekankan bahwa tanggung jawab tetap ada pada institusi dan korporasi.

“Bicara rezim pelindungan data pribadi, sebetulnya setiap individu memang memiliki kewajiban untuk bijak. Tetapi yang diberi kewajiban oleh hukum dimanapun, misalnya dalam GDPR atau hukum di Amerika Serikat, yang menjaga tetap institusi dan korporasi. Ini harus digarisbawahi,” tegas Sinta.

Lebih detail dan mengkontekstualisasikan dengan regulator di Indonesia, Anis mengingatkan bahwa regulator tata kelola data kesehatan sebenarnya tidak hanya Kemenkes.

“Di sisi regulator (tata kelola data kesehatan), (sebenarnya) tidak hanya Kemenkes, tetapi juga BKKBN, BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan. Berbicara mengenai kesehatan, Kemenag harus dilihat juga, data kesehatan itu sudah sampai lintas negara dan bertahun-tahun kita melaksanakannya (haji dan umroh). Kemenaker juga ada aturan kesehatan kerja, ada kewajiban perusahaan memelihara kesehatan tenaga kerjanya,” ungkap Anis.

Memberikan catatan, Irma Hidayana, perwakilan Lapor Covid-19, mengingatkan bahwa keterbukaan data juga penting, bagaimana menempatkan transparansi data kalau bicara mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Saya kira ada data pribadi yang bisa dibuka tanpa membuka identitasnya. Data itu sebenarnya juga memuat data-data yang seharusnya terbuka dan dibuka oleh publik, misalnya terkait dengan surveilans. Menyeimbangan dan memberikan titik (antara pelindungan dan keterbukaan) sangatlah penting,” pungkas Irma.

A R T I K E L T E R K A I T

Minggu, 23 Mei 2021
Siaran Pers ELSAM Permenkominfo 5/2020 Kurang Responsif pada Inovasi Digital dan Menyimpangi Prinsip-Prinsip Perlindungan...
Kamis, 6 Jul 2017
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Komnas HAM “Menyikapi Hasil Seleksi Tahap III 28 Nama Calon Komisioner...
+