
Pelatihan ACCESS Kembali Dibuka, Daftar Segera
Prinsip-pinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) telah dirumuskan dan diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB No.17/4 Tahun 2011.
Prinsip panduan bisnis dan HAM ini didasarkan pada tiga pilar, yaitu kewajiban negara untuk melindungi (protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati (respect) dan akses terhadap pemulihan (remedy).
Diadopsinya prinsip-prinsip panduan PBB ini juga menjadi upaya strategis untuk mendorong UNGPs agar dapat dimplementasikan dalam kegiatan operasional bisnis di suatu negara. Melalui panduan ini diharapkan perusahaan dapat menjalankan seluruh operasi bisnisnya tanpa melakukan pelanggaran HAM serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi kelima untuk tahun 2020-2024, yang isinya akan banyak sekali menyinggung tentang upaya implementasi UNGPs di Indonesia.
Sebelumnya berbagai inisiatif telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menjadikan UNGPs dapat terintegrasi ke dalam kebijakan dan operasi bisnis di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya Peraturan Komnas No.1 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Bisnis dan HAM, pembentukan focal point Bisnis dan HAM, Permen KKP No.2/2017 tentang Sertifikasi Perusahaan Perikanan dan Perpres No.33/2018 tentang Perubahan Perpres No.75 tahun 2015 tentang RANHAM.
Namun hal ini dirasa belum cukup mengingat peran serta aktif masyarakat dalam mendorong implementasi berbagai kebijakan serta mengakses mekanisme pemulihan juga belum terwujud. Salah satunya disebabkan karena pemahaman kelompok masyarakat terkait prinsip panduan ini serta akses terhadap pemulihan yang disediakan negara maupun pasar juga masih kurang.
Padahal di sisi lain, kelompok-kelompok masyarakat memegang peranan yang sangat vital dalam mengawasi serta mendorong implementasi UNGPs di Indonesia. Untuk itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda menyelenggarakan pelatihan Bisnis dan HAM bagi masyarakat yang diberi nama ACCESS (Advocating Principles of Business and Human Rights for Betteer Society), khususnya terkait strategi dalam mengakses mekanisme pemulihan yang disediakan. Pelatihan ini diupayakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk dapat mengakses mekanisme pemulihan serta perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena pelatihan ini dikhususkan bagi masyarakat agar dapat mengakses mekanisme pemulihan yang disediakan, maka ELSAM menamakan pelatihan ini sebagai Pelatihan ACCESS. Tujuan Pelatihan ACCESS ini bertujuan untuk:
- Peserta memiliki pemahaman mengenai relasi bisnis dan Hak Asasi Manusia;
- Peserta dapat menggunakan instrumen Hak Asasi Manusia serta mekanisme dalam melakukan pembelaan dan penanganan konflik;
- Peserta memiliki pemahaman terkait mekanisme pemulihan yang tersedia bagi korban yang terdampak dari operasi korporasi;
- Peserta memiliki kemampuan untuk memfasilitasi masyarakat lokal, buruh dan petani dalam menggunakan mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan yang disediakan negara maupun pasar
Kurikulum dan Metode Pelatihan Selama pelatihan ACCESS ini peserta mendapatkan materi sebagai berikut:
- Kuliah Umum Pengantar Bisnis dan HAM
- Konsep dan Instrumen Hak Asasi Manusia
- Konsep Relasi Bisnis dan HAM serta instrumen-instrumen Bisnis dan HAM
- Mekanisme Pemulihan berbasis negara dan non-negara
- Keahlian dalam merancang strategi advokasi
Pelatihan ACCESS dilaksanakan selama 5 (lima) hari. Pelatihan ini menggunakan metode pendidikan orang dewasa berbasis partisipatif aktif peserta dengan komposisi materi (40%) serta diskusi dan simulasi (60%) secara daring (dalam jaringan). Tempat dan Waktu Training ini akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Senin – Jumat, 15 – 19 Maret 2021 Jam : 09.00 – 17.00 WIB Tempat : Hotel Aston Bogor Peserta Pelatihan ACCESS diperuntukkan bagi individu-individu yang bekerja di organisasi masyarakat sipil, terutama di Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Papua Barat, Papua dan Jabodetabek dengan mempertimbangkan gender dan wilayah. Kriteria Peserta
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun dalam melakukan advokasi hak asasi manusia atau pengorganisasian masyarakat yang terdampak operasional bisnis
- Memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh sesi pelatihan
- Bersedia menerapkan hasil pelatihan di organisasi masing-masing
Alur Kegiatan Waktu dan tahapan seleksi hingga pelaksanaan sebagai berikut
- Penutupan Pendaftaran : 8 Maret 2021
- Pengumuman Seleksi : 9 Maret 2021
- Pelaksanaan Kegiatan : 15 – 19 Maret 2021
Persyaratan Pendaftaran Seluruh peserta wajib mengisi dan melampirkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Fotokopi atau scan identitas diri (KTP atau SIM)
- Surat ijin mengikuti pelatihan ACCESS untuk masyarakat sipil dari pimpinan lembaga/institusi tempat anda bekerja
- Surat referensi/rekomendasi 2 (dua) buah:
- Surat referensi/rekomendasi dari pimpinan lembaga/institusi dimana saaat ini anda bekerja, dan;
- Surat referensi/rekomendasi dari seseorang yang mengetahui kegiatan anda selama ini
- Tulisan singkat sebanyak 400-500 kata mengenai pengalaman advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam konteks relasi bisnis dan HAM. Format tulisan: spasi 1,5 dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf (font) 12.
Seluruh persyaratan pendaftaran dikirimkan melalui email: training@elsam.or.id atau dapat dikirimkan melalui pos ke Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510 Fasilitator dan Narasumber Pelatihan ini akan difasilitasi oleh fasilitator dan narasumber yang berpengalaman di bidangnya. Kontak dan komunikasi Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Ari Yurino : ari@elsam.or.id (0821-1456-0338)
- Putri Nidyaningsih : putri@elsam.or.id (0821-8654-7899).