Bengkulu, Marak Pelanggaran Korporasi Tanpa Hukuman
Demo warga meminta agar dihentikan kriminalisasi terhadap petani

Bengkulu, Marak Pelanggaran Korporasi Tanpa Hukuman

Kamis, 12 Nov 2020

ELSAM, BENGKULU—Banyak korban dampak aktivitas korporasi di Bengkulu belum mendapatkan pemulihan yang memadai. Warga bersama organisasi masyarakat sipil setempat terus berupaya agar kasus pelanggaran HAM oleh korporasi dapat ditindak secara adil.

Hal itu terungkap dalam workshop yang digelar Yayasan Genesis dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Selasa (3/11) lalu. Wokshop mempertemukan berbagai kelompok masyarakat sipil yang bergerak di isu lingkungan dan masyarakat terdampak aktivitas perusahaan.

Beberapa kasus pelanggaran HAM oleh korporasi di Bengkulu yang mengemuka selama berlangsungnya kegiatan antara lain, konflik hak atas tanah terlantar di Malin Deman, konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit PT. Sandabi Indah Lestari di lima desa di Kabupaten Seluma, dan konflik pembangunan PLTU Batu Bara di Teluk Sepang.

Dalam konflik sengketa lahan antara PT Sandabi Indah Lestari dan warga lima desa di Kabupaten Seluma, Komnas HAM menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dalam membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Hingga saat ini warga belum mendapatkan pemulihan akan hak-hak mereka.

Kasus serupa terjadi di Teluk Sepang terkait pembangunan PLTU Batu Bara dan konflik hak atas tanah di Malin Deman.

Salah satu peserta, Hamidin, menuturkan bahwa dirinya bersama dengan petani Teluk Sepang lainnya sudah berpuluh-puluh tahun mencari keadilan. Tuntutan beberapa kali dilayangkan, lanjut Hamidin, namun belum ada hukuman bagi perusahaan.

“Di kelurahan kami, berdiri PLTU Baru Bara, dari awal masyarakat kami menolak, tetapi jeritan kami tidak pernah dihiraukan. Jadi memang HAM tidak berpihak pada kami, sudah ke mana-mana kami melapor tetapi tidak didengar,” ujar hamidin.

Pendampingan terhadap warga terdampak terus dilakukan organisasi masyarakat sipil di Bengkulu. Arul, aktivis Akar Foundation, mengatakan, lembaganya saat ini tengah mengadvokasi Kasus Hak atas Tanah di Malin Deman.

“Untuk prosesnya masih berjalan. Kita masih coba maksimalkan instrumen-instrumen yang ada. Kita masih usahakan agar HGU terlantar ini masuk ke TORA. Jadi, dukungan-dukungan masyarakat, legislatif dan lembaga terkait memang dibutuhkan. Pertama kita coba ke Ombudsman, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan. Kemudian kita menyiapkan langkah-langkah. Kita pastikan dulu HGU itu apa benar terlantar dan bisa menjadi TORA. Lalu kami tentukan juga siapa yang menjadi subyek dari TORA tersebut,” papar Arul.

Menanggapi berbagai kasus yang mengemuka dan ruang pemulihan yang telah diupayakan masyarakat, JT. Pareke, salah satu narasumber, berpendapat perlunya pengembangan pola gerakan advokasi dari yang selama ini dilakukan.

Advokasi terhadap korban aktivitas bisnis yang saat ini bertumpu pada gugatan menurutnya perlu dilengkapi dengan mendorong pelokalan kebijakan dalam perlindungan masyarakat sipil di daerah masing-masing melalui produk Peraturan Daerah (Perda).

“Litigasi itu penting, tetapi pergeserannya lebih diarahkan ke pendekatan birokrasi, saya merasa ada manfaatnya. Kalau kita konsen hanya di satu sisi saya agak pesimis ini bisa berjalan dengan sempurna,” pungkas Pareke yang juga merupakan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah, Bengkulu.

Workshop mengungkap berbagai hambatan sekaligus peluang gerakan masyarakat sipil dalam mengadvokasi hak korban dampak aktivitas binis. Semua temuan dan catatan dalam workshop ini diproyeksikan menjadi masukan untuk memperbaiki berbagai mekanisme pemulihan yang tersedia, khususnya bersamaan dengan momentum penyusunan instrumen hukum internasional mengikat yang sedang berlangsung di PBB.

Penulis: Muhammad Busyrol Fuad

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 3 Des 2020
Sejak tahun 2014, Masyarakat Adat Kinipan melakukan penolakan terhadap PT. SML yang mulai melakukan land clearing yang masuk ke wilayah Desa Kinipan. Salah satu alasan penolakan tersebut, masyarakat ingin mempertahankan warisan leluhur mereka.
Kamis, 12 Nov 2020
Beberapa kasus pelanggaran HAM oleh korporasi di Bengkulu yang mengemuka selama berlangsungnya kegiatan antara lain, konflik hak atas tanah terlantar di Malin Deman, konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit PT. Sandabi Indah Lestari di lima desa di Kabupaten Seluma, dan konflik pembangunan PLTU Batu Bara di Teluk Sepang
+