
Situasi Hak Asasi Manusia di 2021 Masih Suram
ELSAM, Jakarta—Peran negara dalam melindungi hak-hak warganya sepanjang 2021 masih lemah. Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam berbagai dimensinya masih sering terjadi. Manajer Advokasi ELSAM Muhammad Busyrol Fuad mengatakan, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi itu di antaranya kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah. Hal ini lanjut Fuad tampak dalam pemolisian sejumlah aktivis yang mengkritik pejabat publik.
Kriminalisasi oleh pejabat publik di antaranya dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain itu, kriminalisasi juga dialami Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Kritik (mereka) dibalas dengan pendekatan hukum, yakni menggunakan pendekatan ITE, padahal kritik yang mereka sampaikan berdasarkan pada basis penelitian yang valid. Dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan,” kata Fuad dalam acara bincang-bincang di salah satu radio, Kamis (27/1/2022).
Pembatasan hak juga berlangsung di ranah digital. Dalam kasus serangan digital yang dialami aktivis, publik hanya bisa menerka-nerka siapa pelaku sebenarnya karena tidak ada proses penuntasan. Tapi kata Fuad, serangan digital terhadap aktivis memiliki pola tertentu. “Represi digital selalu diawali dengan mencuatnya isu atau masalah tertentu ke publik,” tambah Fuad.
Serangan digital yang dialami oleh aktivis sejumlah aktivis ICW, lanjut Fuad, dialami setelah mereka memprotes upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, sejumlah serangan digital yang dialami aktivis ICW terjadi pada 17 Mei 2021 lalu. Peretasan saat itu terjadi hampir bersamaan dengan konferensi pers dengan tema “Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai.” Serangan digital yang dialami oleh delapan aktivis ICW itu berupa pengambilalihan akun WhatsApp hingga pemesanan fiktif.
Sejumlah data lain ditunjukkan Fuad dalam kesempatan itu. Dia menyimpulkan bahwa peran pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga sepanjang 2021 tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dalam forum yang sama, sepakat bahwa terjadi kemunduran dalam pelindungan hak berekspresi dan berpendapat di 2021.
Survei Komnas HAM 2021, menunjukkan bahwa ada cukup banyak warga yang takut untuk berekspresi. Meski demikian, di aspek HAM lain kata Sandra juga terdapat upaya yang baik dari pemerintah. Salah satunya dalam pemenuhan hak atas kesehatan. “Di 2021 Pemerintah melakukan beberapa perbaikan dalam penanganan Covid, di banding 2020,” kata Sandra. Komnas HAM, lanjut Sandra, mencatat berbagai bentuk pelanggaran HAM masih terjadi di 2021. Salah satu yang menonjol menurutnya ada di sektor agraria.
“Konflik agraria yang telah berlangsung dalam beberapa dekade juga belum terselesaikan. Jadi dalam isu agraria kami tidak melihat banyak kemajuan, dibandingkan cerita dan janji-janji,” tambah Sandra. Beberapa kasus HAM yang masih kurang di perhatikan pemerintah pada 2021 tambah Sandra adalah persoalan intoleransi dan penuntasan pelanggaran HAM berat. “Ada 12 peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat telah kami selesaikan, baru satu yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Sueb