Meningkatkan Perlindungan terhadap Pembela HAM
Meningkatkan Perlindungan terhadap Pembela HAM

Meningkatkan Perlindungan terhadap Pembela HAM

Rabu, 14 Jul 2021

ELSAM, Makassar—Mekanisme perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) perlu terus diperbaiki. Prosedur perlindungan dan peran Komnas HAM untuk melindungi pembela HAM perlu diperkuat.

Hal ini dilatarbelakangi oleh makin maraknya ancaman dan kekerasan yang diarahkan kepada pembela HAM di berbagai daerah. Di Sulawesi Selatan tidak terkecuali. Di daerah ini para pembela HAM mengalami berbagai bentuk ancaman, mulai dari kriminalisasi, persekusi, penanPembegkapan, hingga serangan digital.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien, pada diskusi yang digelar ELSAM dan Walhi Sulawesi Selatan yang bertajuk “Revisi Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM: Upaya Membangun Sistem Perlindungan yang Efektif terhadap Pembela HAM” di Makassar, Senin (21/6).

Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan lembaganya telah menjalankan bebagai upaya untuk melakukan perlindungan terhadap pembela HAM. Meski begitu, Hairansyah mengakui upaya perlindungan dari Komnas HAM masih terbatas.

“Kita menyadari, dalam beberapa kasus (melindungi pembela HAM) memang tidak mudah. Terlebih jika serangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Juga, seringkali serangan (terhadap) pembela HAM dilakukan oleh aparat, sehingga bagaimana akan melapor (kasus), meski melapor (kasus) juga akan ada keterlambatan,” ungkap Hairansyah.

Peran Komnas HAM dalam melindungi pembela HAM dilakukan dengan menerima dan menindaklanjuti aduan. Komnas HAM kata Hairansyah juga melakukan pemantauan terhadap situasi pembela HAM.

Di 2015 Komnas HAM juga telah mengeluarkan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM (Perkom Pembela HAM). Perkom Pembela HAM saat ini sedang dalam proses revisi untuk merespons berbagai keterancaman para pembela HAM.

Kajian atas draf perubahan Perkom Pembela HAM telah dilakukan beberapa kali, melibatkan para akademisi, kelompok masyarakat sipil dan korban. Beberapa perubahan Perkom tersebut, disampaikan Peneliti ELSAM, Shevierra Danmadiyah di dalam diskusi ini, meliputi definisi ancaman dan serangan, prinsip-prinsip, ruang lingkup hingga prosedur perlindungan.

“Dalam draf perubahan, diatur juga mengenai ancaman dan serangan digital. Mengingat saat ini ancaman dan serangan kian masif terjadi di dunia digital,” tambah Shevierra.

Dosen Fakultas Hukum UIN Alauddin Makassar, Fadli Andi Natsif, menyambut baik perubahan terhadap Perkom Pembela HAM. Namun, penguatan perlindungan pembela HAM menurutnya harus diiringi dengan upaya penguatan terhadap institusi Komnas HAM.

“(Draf Perubahan) ini adalah semacam SOP dalam menangani persoalan yang terkait dengan kewenangan (Komnas HAM). Oleh karenanya, isi peraturan (dalam draf perubahan) harus mempermudah kerja-kerja Komnas HAM,” pungkas Fadli.

Shevierra Danmadiyah

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 31 Mar 2021
Direktur Kerja sama HAM Ditjen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hajerati, yang juga hadir dalam webinar itu mengungkapkan, ada tiga kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan RANHAM, yaitu kendala substansi, kendala teknis, dan kendala non-teknis.
Rabu, 30 Des 2020
Kami memandang upaya negara untuk menindak tegas kelompok-kelompok kekerasan dan intoleran di masyarakat merupakan langkah yang positif. Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan jaminan dan perlindungan kebebasan berserikat dan berorganisasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
+