
Pernyataan Jaksa Agung, Sinyal Ketidakseriusan Pemerintah dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat
Pernyataan Pers Elsam
Pernyataan Jaksa Agung, Sinyal Ketidakseriusan Pemerintah dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/01) kemarin, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR, Peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini selain mengecewakan, juga bertentangan dengan komitmen Pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada 26 Desember 2019 lalu, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa Pemerintah akan serius menyelesaikan 12 perkara pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk kasus Semanggi I dan Semanggi II. Pernyataan Jaksa Agung tersebut juga telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Hasil penyelidikan pro yustisia Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II pada tahun 2001 menemukan sejumlah tindak kekerasan yang meluas, sistematis, dan di luar batas kewajaran (excessive use of force) dalam Peristiwa Semanggi I (13-14 November 1998) dan Semanggi II (23-24 September 1999). Peristiwa ini termasuk dalam rangkaian kekerasan yang juga telah terjadi sebelumnya dalam Peristiwa Trisakti 12-13 Mei 1998. KPP HAM mengungkapkan bahwa terdapat lima bentuk kekerasan yang dilakukan yaitu pembunuhan, penganiayaan, perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penghilangan paksa, dan perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik.
Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan tersebut, KPP HAM menyimpulkan bahwa rangkaian Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan langsung pada penduduk sipil, di mana lima dari sepuluh tindak kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pada Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Sebanyak 17 orang tewas dan 13 orang hilang sampai saat ini dalam peristiwa Semanggi I sementara peristiwa Semanggi II juga memakan korban jira sebanyak 11 orang. Ratusan demonstran mengalami luka-luka pada kedua peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan itu sendiri telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, dengan alasan sebagaimana dilontarkan oleh Jaksa Agung di atas.
Pernyataan tersebut sejatinya sudah tidak lagi relevan dan bertentangan dengan Putusan MK No. 18/PUU-V/2007 dalam pengujian UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa DPR tidak bisa lagi menentukan sendiri dugaan pelanggaran HAM yang berat. Putusan ini berangkat dari situasi ketidakpastian hukum dari frasa “dugaan”, dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, yang pada praktiknya sering ditafsirkan bahwa DPR bisa melakukan penyelidikan sendiri terhadap suatu peristiwa apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Sehingga, sering ditemukan, hasil penyelidikan dari Komnas HAM berbeda dengan hasil keputusan panitia khusus yang dibentuk DPR, seperti halnya dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Oleh karenanya menurut MK, DPR semata-mata hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Adhoc, sementara proses penyelidikan oleh Komnas HAM dan Penyidikan oleh Kejaksaan Agung harus dilakukan tanpa harus menunggu adanya rekomendasi dari DPR. Selain itu, secara hukum, yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah dalam suatu peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat, unsurnya terpenuhi atau tidak, hanyalah pengadilan sebagai institusi yudisial. Oleh karenanya semestinya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam kasus ini, seharusnya Jaksa Agung segera menindaklanjutinya ke dalam proses penyidikan dan membawanya ke pengadilan.
Menyikapi hal itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut di atas, adalah kekeliruan yang mendasar, baik secara hukum maupun politik. Pernyataan tersebut bukan saja tidak sejalan dengan mandat dari Putusan MK dalam pengujian UU Pengadilan HAM, akan tetapi juga mengecewakan terutama bagi para korban yang sudah menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Berdasarkan hal tersebut, kami merekomendasikan beberapa hal:
1. Jaksa Agung mengoreksi pernyataannnya tersebut dengan melakukan langkah-langkah yang serius untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan KPP HAM dalam Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya ke tingkat penyidikan.
2. Pemerintah, khususnya Presiden untuk memberikan dukungan secara penuh kepada Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagasi kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk Kasus Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II.
3. Pemerintah melalui Menkopolhukam, dengan dukungan penuh Presiden, segera menyusun strategi dan langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan pelibatkan publik yang sebesar-besarnya.
4. Presiden memegang kendali kepemimpinan politik dalam percepatan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu, untuk memastikan sinergi dan sinkronisasi antar-institusi yang bertanggungjawab dalam agenda penyelesaian tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Wahyu Wagiman (Direktur Eksekutif ELSAM), telepon: 081285586524; Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM), telepon: 081382083993, atau Miftah Fadhli (Peneliti Elsam) telepon: 087885476336