
Pemerintah Belum Serius Dukung KKR Aceh
ELSAM, JAKARTA— Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk membantu korban konflik Aceh mendapatkan hak-hak mereka. Rapat dengar kesaksian, pengambilan pernyataan, dan penyusunan rekomendasi pemulihan korban telah dilakukan.
Namun demikian, langkah pemulihan pasca-rekomendasi yang disusun oleh KKR Aceh belum terlaksana hingga saat ini. Korban yang direkomendasikan KKR Aceh mendapat reparasi belum menerima hak-hak mereka. Terkait ini ELSAM mengundang para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan sejumlah tantangan dan arah pengembangan KKR Aceh.
Diskusi bertajuk “Pengembangan KKR Aceh: Arah dan Strategi” diadakan di Jakarta, Jum’at, 15 November 2019 lalu. Hadir dalam diskusi perwakilan kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Bappenas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara dari kelompok masyarakat sipil hadir KKPK, AJAR, dan KontraS.
Diskusi dipandu Peneliti senior ELSAM, Roichatul Aswidah. Sementara Masthur Yahya (Komisioner KKR Aceh), Ifdhal Kasim (Anggota Perkumpulan ELSAM), Amiruddin Al Rahab (Komnas HAM), dan Prahesti Pandanwangi (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas) menjadi pemantik diskusi.
Menurut Ifdhal Kasim, strategi-strategi yang dilakukan oleh KKR Aceh selama ini perlu ditinjau ulang karena telah terjadi perubahan politik yang signifikan. Cara pandang masyarakat Aceh terhadap konflik Aceh juga telah berubah.
“Sejak awal sudah tidak ada ownership dari para pihak yang dulunya menyepakati lahirnya KKR Aceh. Hal ini terlihat dari tidak adanya dukungan baik dari pemerintah pusat maupun dari Aceh sendiri. Hasilnya, semua upaya yang dilakukan oleh KKR Aceh hanya bersifat artifisial saja,” ujar Ifdhal.
Kurangnya dukungan ini menurut Ifdhal juga dipengaruhi oleh jarak yang terlalu jauh antara selesainya konflik ke pembentukan KKR Aceh sendiri. Sepanjang periode tersebut telah terjadi perubahan yang signifikan di Aceh yang membuat masyarakat Aceh sendiri jenuh dengan proses penyelesaian yang terus mengulang-ulang. Oleh karena itu Ifdhal mengusulkan agar KKR menempuh cara yang berbeda. Daripada melakukan pengambilan pernyataan korban atau dengar kesaksian, KKR Aceh menurut Ifdhal lebih baik langsung membuat laporan dengan memanfaatkan informasi yang tersedia di sejumlah lembaga.
KKR Aceh juga perlu berdiskusi dengan pemangku kepentingan untuk membangun ownership terhadap KKR Aceh dan memperluas dukungan dari masyarakat sipil dan korban.
Sementara itu, Prahesti mengatakan bahwa selama ini Bappenas tidak banyak mengetahui mengenai KKR Aceh.
“Kita harus duduk bersama dan melihat kerangka regulasi yang tersedia. Pemerintah bisa mengakomodasi KKR Aceh dalam RPJMN lewat agenda penguatan akses kepada keadilan. Namun harus dilihat dahulu konstelasi di Acehnya seperti apa. Apakah juga memerlukan perbaikan regulasi atau tidak,” kata Hesti.
Masthur Yahya membenarkan pandangan Ifdhal tentang kejenuhan yang dialami korban. Pada masa-masa awal KKR Aceh berkerja, banyak korban menolak diambil pernyataannya.
Masthur juga mengakui bahwa pekerjaan KKR Aceh memang terkesan mengulang-ulang tanpa tindak lanjut. Tapi pekerjaan itu menurutnya merupakan perintah dari Qanun KKR Aceh sendiri.
“Sekarang ini kami fokus pada rekonsiliasi karena Plt Gubernur Aceh saat ini tampaknya tidak begitu suka dengan aktivitas yang berhubungan dengan pengungkapan kebenaran,” kata Masthur.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan bahwa selama ini KKR Aceh diperlakukan seolah-olah sebagai urusan Aceh semata, bukan urusan nasional.
“Padahal, KKR Aceh ini muncul karena adanya konflik (Pemerintah RI dan GAM) yang sudah selesai. Dia tidak bisa hanya dianggap semata-mata sebagai urusan daerah (Aceh),” ujar Azriana.
Miftah Fadhli