Memperkuat KKR Aceh Melalui Pelembagaan KKR Nasional
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

Memperkuat KKR Aceh Melalui Pelembagaan KKR Nasional

Jumat, 30 Okt 2020

ELSAM, JAKARTA—Pemerintah berencana membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui RUU KKR yang terdaftar sebagai RUU kumulatif terbuka dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Rencana pembentukan UU ini juga diikuti dengan wacana penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungkapan Kebenaran yang diinisiasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang direncanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Rencana pembentukan Ranperpres merupakan momentum yang tepat untuk masyarakat sipil baik di Jakarta maupun di Aceh untuk mendesak Pemerintah agar memberikan dukungan bagi KKR Aceh demi mempercepat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Adanya kebijakan nasional dapat memperkuat KKR Aceh dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di sana.

ELSAM bersama Ikatan untuk Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyelenggaraan diskusi kelompok terfokus untuk mendiskusikan masalah tersebut.

Digelar secara daring pada Rabu (28/10/2020) diskusi diisi sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil Aceh dan Jakarta. Ifdhal Kasim (pengamat Keadilan Transisional), Amiruddin Al Rahab (Komnas HAM), dan Muhammad Daud Beureueh (KKR Aceh) juga turut hadir sebagai pemantik diskusi.

Ifdhal Kasim, yang terlibat secara informal memberikan masukan kepada Menkopolhukam tentang pembentukan KKR nasional menekankan agar pembicaraan tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak mengulang perdebatan lama tentang mekanisme yudisial atau nonyudisial.

“Berkaca dari pengalaman terdahulu, jalur legislasi hanya akan memakan waktu yang lama oleh karena itu kami mendorong Pak Mahfud untuk menempuh rute yang sepenuhnya berada di tangan eksekutif, yaitu pembentukan peraturan presiden,” terang Ifdhal.

“Namun demikian, rancangan yang ada saat ini masih awal sekali, disusun oleh kelompok informal yang dibentuk oleh Menkopolhukam sebagai dasar untuk membentuk rancangan Perpres yang lebih resmi,” tambahnya.

Terkait dengan rencana Kemenhukam yang ingin membentuk Ranperpres Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, Ifdhal Kasim melihat bahwa materi muatannya jauh berbeda dari yang direncanakan dan diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil.

Meski demikian, Ifdhal juga mengatakan bahwa ada berbagai konsep dan paradigma yang semakin berkembang tentang pembentukan KKR yang menjadi landasan untuk mengusulkan penyusunan Ranperpres KKR yang diinisiasi oleh Kemenkopolhukam.

Pembentukan KKR dan berbagai mekanisme lain terkait penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bertujuan untuk mengoreksi penyimpangan negara di masa lalu. Tujuan utamanya menurut Amiruddin adalah agar peristiwa dan praktik yang salah tersebut tidak terulang di kemudian hari.

“Oleh karena itu, jangan samakan mekanisme pemulihan ini dengan mekanisme pemberian bantuan kepada korban,” tekannya.

Amir melanjutkan, pemerintah sah-sah saja memberikan bantuan sosial dan ekonomi kepada korban pelanggaran HAM masa lalu. Namun hal itu menurutnya harus dilihat secara terpisah dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Daud Beureueh menyatakan bahwa KKR Aceh telah melakukan berbagai aktivitas pengungkapan kebenaran di tengah berbagai keterbatasannya. Karenanya dia mengusulkan agar Perpres yang akan dibuat dapat memberi penguatan terhadap keberadaan laporan dan rekomendasi dari KKR Aceh sehingga kerja-kerja KKR Aceh dapat langsung dampak bagi korban.

Hal senada disampaikan Aulia dari LBH Banda Aceh. Dia mengingatkan agar pembentukan KKR Nasional tidak mengenyampingkan keberadaan KKR Aceh. Selama ini, KKR Aceh telah berjalan meskipun legalitas terus diperdebatkan. Pembahasan KKR di tingkat nasional menurutnya perlu diharmonisasikan dengan apa yang sudah dilakukan di Aceh dan secara khusus perlu menyebut keberadaan KKR Aceh dalam kerangka kebijakannya.

Pandangan lain dikatakan Laila Juari, aktivis dari Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh. Laila mengatakan, hingga saat ini komunitas masyarakat sipil di Aceh belum memperoleh informasi yang cukup tentang materi muatan yang tengah dibahas di pemerintah. Informasi tentang muatan tesebut menurutnya penting agar organisasi masyarakat sipil di Aceh bisa memberikan masukan dalam pembahasan KKR di pemerintah.

 

Miftah Fadhli

 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 1 Jul 2002
Laporan ini menyoroti formulasi element of crimes kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdapat dalam UU No.26/2000 ke dalam surat dakwaan.
Jumat, 30 Okt 2020
Rencana pembentukan Ranperpres merupakan momentum yang tepat untuk masyarakat sipil baik di Jakarta maupun di Aceh untuk mendesak Pemerintah agar memberikan dukungan bagi KKR Aceh demi mempercepat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Adanya kebijakan nasional dapat memperkuat KKR Aceh dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di sana.
+