Modul Teknik dan Strategi Fasilitasi Korban Perkebunan Kelapa Sawit

Modul Teknik dan Strategi Fasilitasi Korban Perkebunan Kelapa Sawit

Selasa, 15 Mei 2018

Konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit seolah tidak dapat dilepaskan dari proses pembangunan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Pada satu sisi, Pemerintah Indonesia mendorong agar kelapa sawit menjadi salah satu komoditas industri agro prioritas yang pengembangannya patut didukung secara nasional. Dorongan Pemerintah ini dilatari oleh potensi yang sangat besar yang dimiliki sektor kelapa sawit, baik dari nilai ekspor, daya saing, hingga penyerapan tenaga kerja. Sementara pada titik lain, ekspansi perkebunan kelapa sawit ditengarai sebagai penyebab terjadinya konflik, pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.

Situasi ini seharusnya direspon oleh Pemerintah dan korporasi perkebunan kelapa sawit dengan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah dan atau menghentikan dampak-dampak potensial dan faktual dari pembangunan perkebunan kelapa sawit, baik terkait konflik, pelanggaran hak asasi manusia maupun kerusakan lingkungan, termasuk didalamnya menyediakan langkah dan mekanisme pemulihan yang dapat digunakan untuk memulihkan atau memperbaiki dampak-dampak negatif yang muncul. Sehingga, Pemerintah dan korporasi dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam dalam mempromosikan dan menghormati hak asasi manusia secara optimal.

Dalam kerangka ini, disusunnya modul “Teknik dan Strategi Fasilitasi Korban Perkebunan Kelapa Sawit” diharapkan dapat memberikan panduan bagi para pekerja hak asasi manusia dan atau pendamping komunitas (community organizer) yang akan melakukan atau mengadakan pelatihan advokasi dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat terdampak pembangunan perkebunan kelapa sawit. Utamanya dalam menggunakan instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang tersedia dalam melakukan pembelaan dan advokasi hak-hak masyarakat. Sehingga, hasil yang diperoleh dari proses advokasi akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan mampu memulihkan dampak dan kerugian yang dialami korban.

Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Herizal Effendi Arifin yang telah berjasa dalam memberikan komentar dan inputnya terhadap muatan materi modul ini, baik proses fasilitasi maupun materi-materi yang tercakup dalam modul ini. Juga terhadap Tim ELSAM yang telah bekerja keras dalam menjadikan modul ini sebagai bagian sumber daya pelatihan ELSAM.

untuk membaca lebih lanjut, klik unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 2 Mar 2015
In 2015, President Joko Widodo’s administration reiterated that the draft Penal Code (“RKUHP”) is to be the discussion...
Kamis, 2 Feb 2012
Judul: Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak...
+