Semakin maraknya konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berinisiatif untuk merumuskan Prinsipprinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs). UNGPs kemudian diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB No.17/4 tahun 2011. Prinsip panduan bisnis dan HAM ini didasarkan pada tiga pilar, yaitu kewajiban negara untuk Melindungi (protect), tanggung jawab perusahaan untuk Menghormati (respect), dan akses terhadap Pemulihan (remedy).
