| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

Advokasi Kebijakan
Pengadilan HAM
Reformasi KUHP
Perlindungan Saksi
Komisi Kebenaran
EKOSOB
Anti Penyiksaan

 

Laporan Perkembangan
Satu Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penjelasan umum Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikatakan bahwa KUHAP Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Maka, berdasarkan asas kesamaan didepan hukum dalam penjelasan umum itu saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberikan jaminan perlindungan hukum. Kehadiran LPSK, memberikan harapan bagi penegakan hukum dan pencarian kebenaran dan keadilan dengan mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia.
Laporan Satu Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Final.doc

detil...

DISKUSI SATU TAHUN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Banyaknya permasalahan dalam perlindungan terhadap saksi dan korban terkait kasus-kasus tindak pidana ekonomi dan keuangan, korupsi, hak asasi manusia, perdagangan manusia, narkotika, lingkungan dan lain-lain, menjadikan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang buruk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban. Oleh karenanya, keberadaan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang secara penuh memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
detil...

Beberapa Gagasan tentang Sistem Perlindungan dan Dukungan terhadap Saksi dan Korban
Perlindungan__Dukungan_thd_Saksi__Korban.pdf

Berisi tabulasi permasalahan yang dihadapi oleh saksi, korban, dan pendamping


detil...

100 Hari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban : Ditengah Ketidakpastian Dukungan Pemerintah
Dalam kasus pembentukan LPSK, tampaknya political will pemerintah dalam mendukung keberadaan LPSK ini sangat minim. Bahkan, terkesan pemerintah memandulkan akselerasi lembaga ini. Hal ini dapat dilihat dari
detil...

Diskusi Publik: Harmonisasi Dan Prospek Implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 pada akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) menjadi Undang-Undang. Disahkannya undang-undang ini merupakan suatu langkah positif yang sudah lama ditunggu, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditanganinya.
detil...

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id