Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Advokat HAM Tuntut Polda Sumut Tindak Tegas Aparat Brutal



Polisi dinilai telah melanggar prosedur dalam menangani kasus tanah di Sumatra Utara (Sumut).

Sejumlah organisasi advokasi hak asasi manusia (HAM) menuntut Kapolda Sumatra Utara untuk mengambil tindakan tegas atas aparat yang diduga menahan tanpa prosedur pada beberapa warga Kecamatan Kutalimbaru karena konflik tanah dengan PTPN II di Sumatra Utara.

"Kami menuntut Kapolda Sumatra Utara untuk menindak dengan tegas aparat kepolisian yang menculik, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur terhadap enam warga tersebut," ujar Andi Muttaqien, pengacara dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam jumpa pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Selasa (19/6).

Andi mengatakan konflik pertanahan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu ini terus berlanjut hingga sekarang.

Sedikitnya 100 orang menjadi korban kekerasan akibat pertikaian antara polisi dan penduduk lokal, termasuk tiga orang yang pernah ditembak oleh polisi di tahun 1998.

Andi mengatakan peristiwa ini kembali menelan korban dengan menghilangnya enam warga setempat, dan berujung pada penahanan mereka yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh anggota kepolisian terhadap Zakaria, Arifin Keliat, Alpiyan, Jafaruddin, Supriadi dan Edo Polo.

Zakaria dan Arifin adalah ketua dan pengurus dari Kelompok Tani Maju Jaya yang mewakili penduduk setempat dalam sengketa ini, sementara yang lain adalah warga biasa yang tidak terlibat dalam kegiatan organisasi.

DD Shineba, Deputi Advokasi Kebijakan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan dugaan penculikan dan penahanan tanpa prosedur ini mulanya terjadi ketika Arifin dan Zakaria dijemput oleh aparat kepolisian dari Polda Sumatra Utara pada 2 Juni 2012.

Ia diminta datang ke kantor polisi dengan alasan akan dimintai keterangan dan ada undangan dari Wakil Kapolda Sumatra Utara.

Namun mereka tidak kunjung kembali sampai keluarga Arifin mendapat surat perintah penangkapan pada tanggal 5 Juni dan keluarga Zakaria mendapat surat yang sama pada tanggal 3 Juni.

“Kami mensinyalir penculikan dan  penahanan sewenang-wenang ini merupakan buntut dari peristiwa tanggal 19 April dan 22 Mei, dimana terjadi 2 kali bentrok antara warga dan PTPN II," ungkap Andi

Ia menambahkan saat itu, pihak PTPN II mendatangi lahan milik masyarakat Desa Sei Mencirim dan Desa Namurube Julu untuk melakukan okupasi lahan.

Andi mengatakan saat itu, warga lokal bereaksi dengan menghadang rombongan PTPN II tersebut. Penghadangan itu berakhir dengan bentrokan antara warga setempat dan rombongan PTPN II dan penduduk setempat membakar sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rombongan dari PTPN II.

Andi mengatakan warga Desa Sei Mencirim pada 28 Mei telah melaporkan hal itu kepada kepolisian sektor Kotalimbaru sebagai bentuk penganiayaan secara bersama-sama.

"Namun hingga kini laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat," ujar Andi.

Penulis: Ismira Lutfia/ Kristantyo Wisnubroto
http://www.beritasatu.com/nasional/55039-advokat-ham-tuntut-polda-sumut-tindak-tegas-aparat-brutal.html




ELSAM.or.id - Advokat HAM Tuntut Polda Sumut Tindak Tegas Aparat Brutal
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan