Abepura
Kasus Abepura merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang
terjadi setelah diundangkannya Undang-undang No. 26 tahun 2000.
Sedangkan perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Tim-tim
pada pra dan pasca jajak pendapat 1999 merupakan peristiwa pelanggaran
HAM yang berat yang diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc, yang kemudian
disusul oleh perkara pelanggaran HAM Tanjung Priok yang akan diperiksa
dan diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat pada pertengahan
Agustus (pertengahan Juli 2003 baru dilimpahkan ke Pengadilan HAM Ad
Hoc).
Peristiwa Abepura berawal pada tanggal 7 Desember 2000 dimana terjadi
penyerangan yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal terhadap
Mapolsek Abepura yang mengakibatkan satu orang polisi meninggal dunia
dan 3 orang lainnya luka-luka. Setelah terjadi peristiwa penyerangan
tersebut, Kapolres Jayapura AKBP Drs. Daud Sihombing dengan dibantu oleh
Komandan Satuan Tugas Brimob Polda Irian Jaya Kombes Pol. Drs. Johny
Wainal Usman, melakukan pengejaran dan penahanan terhadap orang-orang
yang diduga sebagai pelaku penyerangan tersebut. Pengejaran tersebut
dilakukan antara lain terhadap Asrama mahasiswa Ninmin, pemukiman warga
Kobakma Mamberamo dan Wamena, asrama mahasiswa Yapen Waropen, kediaman
masyarakat suku Lani, suku Yali, suku Anggruk dan terhadap asrama Ikatan
Mahasiswa Ilaga. Dalam pengejaran dan penahanan terhadap
kelompok-kelompok tersebut telah terjadi pelanggaran-pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 dan
undang-undang No. 26 tahun 2000 seperti penyiksaan (torture), pembunuhan
kilat (summary killings), penganiayaan (persecution), perampasan
kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penangkapan dan
penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention), pelanggaran
atas hak milik, dan pengungsian secara tidak sukarela (involuntary
displace persons).
Latar belakang terjadinya peristiwa Abepura tersebut tidak dapat
dilepaskan dari kebijakan negara terhadap Papua, dimana kebijakan negara
tersebut tertuang dalam Rencana Operasi Pengkondisian Wilayah dan
Pengembangan Jaringan Komunikasi Dalam Menyikapi Arah Politik Irian Jaya
(Papua) Untuk Merdeka dan Melepaskan Diri Dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dokumen inilah yang menjadi kerangka acuan rencana operasi
menyeluruh dari pemerintah untuk menghadapi gerakan rakyat Papua yang
dikategorikan sebagai gerakan separatis.
ELSAM.or.id - Abepura