UU Pengadaan Tanah Dinilai Berpihak Kepentingan Bisnis: Pasal 10 UU Pengadaan Tanah lebih Bernuansa profit money oriented yang sangat besar
Senin, 11 June 2012
Keberadaan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat umum. Sebab, UU Pengadaan Tanah memuat kewenangan pemerintah dengan dalih membangun fasilitas umum, sesungguhnya tidak digunakan demi kepentingan umum. Tetapi lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun jalan tol dan pelabuhan.
“Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah menyebutkan penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Tetapi, definisi kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak jelas dan tegas,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah), Janses E Sihaloho dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (11/6).
Karam Tanah beranggotakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi, Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Elsam, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
Mereka memohon pengujian Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU Pengadaan Tanah.
Janses mengakui definisi kepentingan umum memang diatur dalam Pasal 10 UU Pengadaan Tanah. Namun, penyebutan definisi kepentingan umum dalam pasal tersebut tidak relevan. “Yang dimaksud dengan kepentingan umum mengandung makna kepentingan orang banyak yang membutuhkan perlindungan negara. Penyebutan fasilitas umum seperti jalan tol dan pelabuhan dalam pasal itu bukan mencerminkan kepentingan umum,” kata Janses.
Ia menilai Pasal 10 UU Pengadaan Tanah lebih menuansa profit money oriented (berorientasi keuntungan) yang sangat besar. “Pasal 10 huruf d disebutkan definisi kepentingan umum itu yaitu pelabuhan. Kami beranggapan pelabuhan bisa menjadi kepentingan umum jika bisa diakses semua orang. Tetapi, faktanya yang kami temukan banyak pelabuhan hanya dipakai untuk kepentingan bisnis, artinya tidak ada akses dari masyarakat untuk mendapatkan itu,” tegas Janses.
Selain itu, UU Pengadaan Tanah ini bermasalah ketika membahas mengenai status lahan yang dalam pengadaannya masih terdapat keberatan dari masyarakat. "Di situ disebutkan masalah penetapan lokasi dalam hal adanya keberatan, keberatan itu dapat digugat di pengadilan tata usaha negara setempat paling lambat 30 hari. Mekanisme musyawarah tidak dijalankan, sehingga ini berpotensi melanggar hak pemilik tanah,” kritik Janses.
Kuasa hukum lainnya, Benny Dikti Sinaga meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Menyatakan Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.
Menanggapi permohonan, Anggota Hakim Panel Harjono mengaku suah mendapat gambaran apa yang menjadi keberatan permohonan. Tetapi, apakah yang menjadi keberatan itu tercerminkan dengan permohonan pasal pasal yang diharapkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Ini perlu dijelaskan dan dirangkai lagi dalam permohonan,” sarannya.
Ketua Majelis Panel Hakim, Muhammad Alim meminta pemohon memperbaiki permohonan selama 14 hari. “Anda sudah bisa rembug apalagi banyak penasihat hukumnya. Bicarakan bersama sama dan dipikirkan matang-matang seperti yang disarankan, uraikan juga kerugian para pemohon ini apa? kalau pasal-pasal itu tetap eksis,” sarannya.
sumber: http://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt4fd614e38c2cf/ uu-pengadaan-tanah-dinilai- berpihak-kepentingan-bisnis
ELSAM.or.id - UU Pengadaan Tanah Dinilai Berpihak Kepentingan Bisnis: Pasal 10 UU Pengadaan Tanah lebih Bernuansa profit money oriented yang sangat besar
Senin, 11 June 2012
Keberadaan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat umum. Sebab, UU Pengadaan Tanah memuat kewenangan pemerintah dengan dalih membangun fasilitas umum, sesungguhnya tidak digunakan demi kepentingan umum. Tetapi lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun jalan tol dan pelabuhan.
“Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah menyebutkan penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Tetapi, definisi kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak jelas dan tegas,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah), Janses E Sihaloho dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (11/6).
Karam Tanah beranggotakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi, Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Elsam, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
Mereka memohon pengujian Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU Pengadaan Tanah.
Janses mengakui definisi kepentingan umum memang diatur dalam Pasal 10 UU Pengadaan Tanah. Namun, penyebutan definisi kepentingan umum dalam pasal tersebut tidak relevan. “Yang dimaksud dengan kepentingan umum mengandung makna kepentingan orang banyak yang membutuhkan perlindungan negara. Penyebutan fasilitas umum seperti jalan tol dan pelabuhan dalam pasal itu bukan mencerminkan kepentingan umum,” kata Janses.
Ia menilai Pasal 10 UU Pengadaan Tanah lebih menuansa profit money oriented (berorientasi keuntungan) yang sangat besar. “Pasal 10 huruf d disebutkan definisi kepentingan umum itu yaitu pelabuhan. Kami beranggapan pelabuhan bisa menjadi kepentingan umum jika bisa diakses semua orang. Tetapi, faktanya yang kami temukan banyak pelabuhan hanya dipakai untuk kepentingan bisnis, artinya tidak ada akses dari masyarakat untuk mendapatkan itu,” tegas Janses.
Selain itu, UU Pengadaan Tanah ini bermasalah ketika membahas mengenai status lahan yang dalam pengadaannya masih terdapat keberatan dari masyarakat. "Di situ disebutkan masalah penetapan lokasi dalam hal adanya keberatan, keberatan itu dapat digugat di pengadilan tata usaha negara setempat paling lambat 30 hari. Mekanisme musyawarah tidak dijalankan, sehingga ini berpotensi melanggar hak pemilik tanah,” kritik Janses.
Kuasa hukum lainnya, Benny Dikti Sinaga meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Menyatakan Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.
Menanggapi permohonan, Anggota Hakim Panel Harjono mengaku suah mendapat gambaran apa yang menjadi keberatan permohonan. Tetapi, apakah yang menjadi keberatan itu tercerminkan dengan permohonan pasal pasal yang diharapkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Ini perlu dijelaskan dan dirangkai lagi dalam permohonan,” sarannya.
Ketua Majelis Panel Hakim, Muhammad Alim meminta pemohon memperbaiki permohonan selama 14 hari. “Anda sudah bisa rembug apalagi banyak penasihat hukumnya. Bicarakan bersama sama dan dipikirkan matang-matang seperti yang disarankan, uraikan juga kerugian para pemohon ini apa? kalau pasal-pasal itu tetap eksis,” sarannya.
sumber: http://www.hukumonline.com/
-
Artikel Terkait:
|









