Jakarta
(ANTARA News) - Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama Konferensi Wali
Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo mengatakan, negara seharusnya
tidak boleh mengintervensi keyakinan agama karena hal tersebut dinilai
inkonstitusional.
"Kebebasan seseorang untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing tidak dapat
diintervensi oleh negara," kata Romo Benny dalam sidang uji materi UU
Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di
Jakarta, Rabu.
Benny juga memaparkan, negara tidak boleh
membatasi agama dan keyakinan apapun karena hak kebebasan beragama
merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun.
Menurut
dia, agama merupakan persoalan masing-masing individu dan peran negara
hanya sebatas memfasilitasi agar setiap warga negara dapat beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Ia mempertanyakan mengenai
siapa otoritas yang paling berhak menetapkan suatu keyakinan sebagai
aliran yang menyimpang atau sesat, apakah tokoh agama ataukah lembaga
pemerintahan.
Benny menegaskan, sejumlah pasal yang terdapat
dalam UU Penodaan Agama merupakan bentuk diskriminasi yang tidak sesuai
dengan kebebasan beragama yang terdapat dalam UUD 1945.
"UU itu
tidak sesuai dengan kebebasan beragama dan cenderung dipakai sebagai
alat mengkriminalisasikan aliran yang menyimpang," katanya.
Ia
juga mengemukakan, negara tidak bisa mengintervensi keyakinan setiap
warga negaranya antara lain karena Indonesia bukanlah suatu negara
agama.(M040/A024)
KWI: Negara Tidak Boleh Intervensi Keyakinan Agama
-
Artikel Terkait:
- DISKUSI Menentang Kekerasan Berkedok Agama dan Melindungi Hak Asasi Manusia melalui Pengembangan Budaya Penghormatan pada Perbedaan 21 Aug 2010
- Perlindungan Hukum dan Keamanan Saat Ibadah Bagi Jemaat HKBP Pondok Timur, Bekasi, Jawa Barat 12 Aug 2010
- Maria Farida Indrati: Sesat Bukan Ranah Negara 26 Apr 2010
- MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama 20 Apr 2010
- RISALAH SIDANG
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 20 Feb 2010




