Jaksa Agung: Bukti Harus Sesuai UU No 26/2000
Selasa, 12 Januari 2010 | 03:48 WIB
Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, bukti dan dokumen yang bisa memperkuat adanya pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan adanya genosida, harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
”Jadi, kalau Komisi Nasional HAM meminta (Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus kerusuhan Mei 1998) bisa saja, tetapi apakah dipenuhi dan ditemukan bukti-bukti yang memperkuat terjadinya pelanggaran HAM berat?” kata Hendarman kepada pers seusai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1).
Sebelumnya, Komnas HAM mendorong Kejaksaan Agung membuka penyidikan tentang tanggung jawab mantan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya Sjafrie Sjamsoeddin dalam kerusuhan Mei 1998. Hal ini akan memberikan klarifikasi dan kejelasan posisi hukum serta menghindari prasangka. Sjafrie sekarang menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Kompas, 11/1).
Pasal 8 UU No 26/2000 itu menyebutkan, ”Kejahatan genosida... adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, ...”.
Pasal 9 UU No 26/2000 menyebutkan, ”Kejahatan terhadap kemanusiaan... adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil...”.
Belum ada pelanggaran
”Kejaksaan Agung tentu akan menindaklanjuti (permintaan Komnas HAM), tetapi selama ini belum ada yang mengarah kepada pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan terjadinya genosida,” ujar Hendarman.
Ditanya tentang barang bukti apa saja yang harus dipenuhi agar bisa memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dan adanya genosida, Hendarman menjawab, ”Masak saya harus jelaskan kepada kalian alat buktinya yang seabrek-abrek itu?”
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan, Sjafrie Sjamsoeddin disebutkan sebagai salah satu pihak yang dalam konteks rantai komando, sebagai Panglima Kodam Jaya saat itu ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi Mei 1998.
”Namun, itu baru masuk kategori fakta peristiwa. Kejaksaan Agung yang harus melanjutkan penyidikan untuk mencari fakta hukum,” kata Ifdhal. (HAR)
Trackback URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/12/03484486/jaksa.agung.bukti.harus.sesuai.uu.no.262000
Selasa, 12 Januari 2010 | 03:48 WIB
Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, bukti dan dokumen yang bisa memperkuat adanya pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan adanya genosida, harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
”Jadi, kalau Komisi Nasional HAM meminta (Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus kerusuhan Mei 1998) bisa saja, tetapi apakah dipenuhi dan ditemukan bukti-bukti yang memperkuat terjadinya pelanggaran HAM berat?” kata Hendarman kepada pers seusai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1).
Sebelumnya, Komnas HAM mendorong Kejaksaan Agung membuka penyidikan tentang tanggung jawab mantan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya Sjafrie Sjamsoeddin dalam kerusuhan Mei 1998. Hal ini akan memberikan klarifikasi dan kejelasan posisi hukum serta menghindari prasangka. Sjafrie sekarang menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Kompas, 11/1).
Pasal 8 UU No 26/2000 itu menyebutkan, ”Kejahatan genosida... adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, ...”.
Pasal 9 UU No 26/2000 menyebutkan, ”Kejahatan terhadap kemanusiaan... adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil...”.
Belum ada pelanggaran
”Kejaksaan Agung tentu akan menindaklanjuti (permintaan Komnas HAM), tetapi selama ini belum ada yang mengarah kepada pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan terjadinya genosida,” ujar Hendarman.
Ditanya tentang barang bukti apa saja yang harus dipenuhi agar bisa memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dan adanya genosida, Hendarman menjawab, ”Masak saya harus jelaskan kepada kalian alat buktinya yang seabrek-abrek itu?”
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan, Sjafrie Sjamsoeddin disebutkan sebagai salah satu pihak yang dalam konteks rantai komando, sebagai Panglima Kodam Jaya saat itu ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi Mei 1998.
”Namun, itu baru masuk kategori fakta peristiwa. Kejaksaan Agung yang harus melanjutkan penyidikan untuk mencari fakta hukum,” kata Ifdhal. (HAR)
Trackback URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/12/03484486/jaksa.agung.bukti.harus.sesuai.uu.no.262000
-
Artikel Terkait:
- Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 11 Feb 2010
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA 29 Jan 2010
- Kronik Singkat Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 29 Jan 2010




