| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

Penanganan Kasus

 

Permohonan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Terhadap Undang-undang Dasar 1945
Sebagaimana diketahui, tiga bulan yang lalu, tujuh lembaga swadaya masyarakat dan empat tokoh nasional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketentuan tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Ketujuh LSM itu adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

detil...

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap Undang-undang Dasar 1945
Diajukan oleh: Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika

Proses pembentukan UU Pornografi merupakan pelanggaran terhadap demokrasi (deliberatif) yang memiliki makna melibatkan semua pihak dan menghindari penyerahan keputusan kepada individu atau kelompok tertentu. Dalam demokrasi deliberatif bukan hanya kepentingan umum, kepentingan individu, dan kepentingan kelompok yang dijadikan legitimasi kebijakan publik, tetapi proses kebijakan harus berjalan secara deliberatif dan argumentatif sebagai sumber legitimasi kebijakan.

JR_UU_PORNOGRAFI_5_APRIL_2009_(final).doc

detil...

Permohonan Uji Formil dan Materiil
Undang-undang No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-undang

Diajukan oleh : Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung

...munculnya kebijakan tumpang tindih kawasan Pertambangan di Hutan lindung sebagaimana yang menjadi muatan dari keberadaan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang tersebut berawal dari rangkaian kejadian yang sangat mempengaruhinya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Permohonan_Uji_Materiil_Tambang.pdf

detil...

Permohonan Pengujian Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
diajukan oleh: Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia

Pada dasarnya, Para Pemohon tidak menolak lahirnya UU ITE tersebut dan pada awalnya Para Pemohon justru sangat mendukung inisiatif dari pemerintah untuk mengusulkan UU ini, karena UU ini penting untuk mengisi kekosongan hukum mengenai teknologi informasi. Namun jika kemudian pasal dalam rumusan UU tersebut justru sengaja dan secara sadar dan dengan sedemikian rupa dirumuskan agar kami, para pemohon dipasung kebebasan berbicara, pendapat, tulisan, dan ekpresi, maka Para Pemohon secara tegas menolak Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Permohonan_Final_JR_UU_ITE.pdf

detil...


Ringkasan Eksekutif Rekomendasi dan Usulan
Tentang Dekriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia

Diajukan oleh: Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat

Kemerdekaan berpendapat adalah esensi sebuah demokrasi, akan sangat sulit dibayangkan munculnya dan tegaknya sebuah demokrasi tanpa kemerdekaan berpendapat. Dalam konteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945

Rekomendasi_Komite_Pembela_ Kemerdekaan_Berpendapat_Lengkap.pdf

detil...

KESIMPULAN UJI MATERIIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
para pemohon, ahli maupun saksi-saksi tidak ada yang menolak bahwa pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan dengan adil. Tidak ada satupun yang menolak bahwa di masa lalu pernah terjadi pelanggaran HAM yang sangat mengejutkan hati nurani manusia. Begitu pula halnya dengan ide pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme KKR, dapat diterima sepanjang KKR tersebut dapat memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan. Namun, apabila Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bersandar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU Nomor 27 Tahun 2004) yang cacat seperti saat ini, maka cita-cita pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi akan jauh dari harapan karena UU Nomor 27 Tahun 2004 jauh dari pemenuhan prinsip hukum yang berkeadilan.

Kesimpulan_Uji_Materiil_terhadap_Undang-undang_Nomor_27_Tahun_2004_.doc

detil...

PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL
Terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi

Diajukan oleh:
Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan (ELSAM, IMPARSIAL, KONTRAS, LBH JAKARTA, LBH YAPHI, SNB)


Bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia atas penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terbukti dengan dicantumkannya aturan-aturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam amandemen UUD Kedua 1945. Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia terutama korban dari pelanggaran hak asasi manusia berhak atas implementasi dari jaminan tersebut secara adil dan tanpa diskriminasi.

Permohonan_Hak_Uji_Materiil_UU_KKR).doc

detil...

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id