| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

Advokasi Kebijakan
Pengadilan HAM
Reformasi KUHP
Perlindungan Saksi
Komisi Kebenaran
EKOSOB
Anti Penyiksaan

 

KOMENTAR UMUM HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA
KOMENTAR_UMUM_no_01.doc
KOMENTAR_UMUM_no_02_Tindakan2_bantuan_teknis_internasional_.doc
KOMENTAR_UMUM_no_03_Sifat2_kewajiban_negara_anggota.doc
KOMENTAR_UMUM_no_04_Hak_atas_Tempat_Tinggal_yang_Layak.doc
KOMENTAR_UMUM_no_05_Orang2_penyandang_cacat.doc
KOMENTAR_UMUM_no_06_HAK_EKOSOB_orang_lanjut_usia.doc
KOMENTAR_UMUM_no_07_Hak_atas_Tempat_Tinggal_yang_Layak_.doc
KOMENTAR_UMUM_no_08_Kaitan_antara_sanksi_ekonomi_dgn_hak_ekosob.doc
KOMENTAR_UMUM_no_09_Pelaksanaan_kovenan_di_dalam_negeri.doc
KOMENTAR_UMUM_no_10_Peranan_lembaga_HAM.doc
KOMENTAR_UMUM_no_11_Rencana_tindakan_bagi_pendidikan_dasar.doc
KOMENTAR_UMUM_no_12_Hak_atas_pangan.doc
KOMENTAR_UMUM_no_13_Hak_atas_pendidikan.doc
KOMENTAR_UMUM_NO_14_Standar_kesehatan.doc
KOMENTAR_UMUM_no_15_Hak_atas_air.doc
KOMENTAR_UMUM_no_18_Hak_atas_Pekerjaan.doc

detil...

PANDUAN UMUM YANG TELAH DIPERBAIKI MENGENAI BENTUK DAN ISI LAPORAN YANG DISERAHKAN OLEH NEGARA-NEGARA PIHAK BERDASARKAN PASAL 16 DAN 17 KOVENAN INTERNASIONAL HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Sesuai dengan pasal 17 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Dewan Ekonomi dan Sosial, melalui resolusinya 1988 (LX) pada tanggal 11 Mei 1976, menetapkan suatu program dimana negara-negara pihak Kovenan akan melengkapi tahap-tahap laporan sebagaimana dirujuk dalam pengaturan pasa 16 dan Sekretaris Jendral atas permintaan Dewan, kemudian merumuskan satu set panduan yang sesuai. Dalam menanggapi pemberlakuan satu siklus pelaporan yang seluruhnya baru belakangan ini, dan dengan mempertimbangkan berbagai kelemahan yang terlihat dalalm pendekatan yang tercermin dalam panduan yang asli, komite Hak ekonomi sosial dan budaya dalam sesi kelimanya yang diadakan dari tanggal 26 November – 14 Desember 1990, mengadopsi panduan baru. Panduan_laporan_negara.doc
detil...

Monitoring Hak EKOSOB di Tingkat Nasional dan Internasional
Kitty_Monitoring_ESCR_edited.ppt
detil...

Hak Ekosob: Penggunaan Perangkat-perangkat internasional untuk analisis data
Presentasi Oleh: Dr. Kitty Arambulo


tools_for_data_analysis_April_2009.ppt

detil...

Bagaimana Menyusun Indikator Hak EKOSOB?
Apa yang dimaksud dengan indikator Hak Asasi Manusia?
Mengapa Indikator dibutuhkan?
silakan pelajari presentasi berikut:

Hak_EKOSOB_dan_Indikator_.ppt

detil...

ICESCR: Kerja Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Presentasi oleh: Dr. Kitty Arambulo

Gambaran Presentasi:
Komite Hak Ekosob (CESCR)
Tanggung Jawab Komite Hak Ekosob
Prosedur Pelaporan Berkala ICESCR- Kronologi
Prosedur pelaporan: TANTANGAN
Memperkuat supervisi: Suatu prosedur pengaduan bagi ICESCR
Argumen yang mendukung Protokol Opsional ICESCR


Kerja_Komite_ICESCR.ppt

detil...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting.

Undang-Undang_Nomor_ 11_Tahun_2005_Tentang_Hak_ekosob.doc

detil...

KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)
tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan,
ratifikasi, dan aksesi


Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

kovenan_ekosob.doc

detil...

Perlindungan Hak Ekosob di Indonesia: Tekanan Global dan Tarik Menarik Politik di Tingkat Nasional
oleh: Atnike Nova Sigiro

10 Tahun Reformasi dan Situasi Hak Ekosob di Indonesia

Apabila kita kembali melihat pengalaman Reformasi 1998 (kejatuhan Suharto), maka kita tidak dapat melepaskannya dari konteks krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu. Maka, perubahan yang muncul dari proses itupun harus melihat perubahan pada persoalan ekonomi yang mempengaruhi kondisi hidup masyarakat di Indonesia. Salah satu tolok ukur yang dapat digunakan dalam melihat perubahan dalam bidang ekonomi tersebut adalah kondisi perlindungan hak ekonomi sosial dan budaya (hak ekosob). Perlindungan hak ekosob pasca-Reformasi menjadi persoalan yang sangat penting, hal ini dapat dilihat dari pengadopsian HAM ke dalam sistim hukum Indonesia ke dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 hasil amandemen II. Lebih jauh lagi melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Pengadopsian HAM dapat dikatakan sejalan dengan ide awal dari pembentukkan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

detil...

Wacana Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Pasca Rezim Otoritarian
pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, “fenomena” ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi di hampir semua negara dan kelompok masyarakat yang mengalami pasca rezim otoriterian. Lalu, mengapa wacana hak ECOSOC biasanya menguat pasca rezim otoriterian? Ada beberapa penjelasan yang barangkali bisa dijadikan pembenaran.
detil...

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id