|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
![]() |
|
![]() |
|
||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
Advokasi Kebijakan |
KOMENTAR UMUM HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA
Sesuai dengan pasal 17 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Dewan Ekonomi dan Sosial, melalui resolusinya 1988 (LX) pada tanggal 11 Mei 1976, menetapkan suatu program dimana negara-negara pihak Kovenan akan melengkapi tahap-tahap laporan sebagaimana dirujuk dalam pengaturan pasa 16 dan Sekretaris Jendral atas permintaan Dewan, kemudian merumuskan satu set panduan yang sesuai. Dalam menanggapi pemberlakuan satu siklus pelaporan yang seluruhnya baru belakangan ini, dan dengan mempertimbangkan berbagai kelemahan yang terlihat dalalm pendekatan yang tercermin dalam panduan yang asli, komite Hak ekonomi sosial dan budaya dalam sesi kelimanya yang diadakan dari tanggal 26 November – 14 Desember 1990, mengadopsi panduan baru. Panduan_laporan_negara.doc detil... Monitoring Hak EKOSOB di Tingkat Nasional dan Internasional Kitty_Monitoring_ESCR_edited.ppt detil... Hak Ekosob: Penggunaan Perangkat-perangkat internasional untuk analisis data Presentasi Oleh: Dr. Kitty Arambulo tools_for_data_analysis_April_2009.ppt detil... Bagaimana Menyusun Indikator Hak EKOSOB? Apa yang dimaksud dengan indikator Hak Asasi Manusia? Mengapa Indikator dibutuhkan? silakan pelajari presentasi berikut: Hak_EKOSOB_dan_Indikator_.ppt detil... ICESCR: Kerja Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Presentasi oleh: Dr. Kitty Arambulo Gambaran Presentasi: Komite Hak Ekosob (CESCR) Tanggung Jawab Komite Hak Ekosob Prosedur Pelaporan Berkala ICESCR- Kronologi Prosedur pelaporan: TANTANGAN Memperkuat supervisi: Suatu prosedur pengaduan bagi ICESCR Argumen yang mendukung Protokol Opsional ICESCR Kerja_Komite_ICESCR.ppt detil... UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Undang-Undang_Nomor_ 11_Tahun_2005_Tentang_Hak_ekosob.doc detil... KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. kovenan_ekosob.doc detil... Perlindungan Hak Ekosob di Indonesia: Tekanan Global dan Tarik Menarik Politik di Tingkat Nasional oleh: Atnike Nova Sigiro 10 Tahun Reformasi dan Situasi Hak Ekosob di Indonesia Apabila kita kembali melihat pengalaman Reformasi 1998 (kejatuhan Suharto), maka kita tidak dapat melepaskannya dari konteks krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu. Maka, perubahan yang muncul dari proses itupun harus melihat perubahan pada persoalan ekonomi yang mempengaruhi kondisi hidup masyarakat di Indonesia. Salah satu tolok ukur yang dapat digunakan dalam melihat perubahan dalam bidang ekonomi tersebut adalah kondisi perlindungan hak ekonomi sosial dan budaya (hak ekosob). Perlindungan hak ekosob pasca-Reformasi menjadi persoalan yang sangat penting, hal ini dapat dilihat dari pengadopsian HAM ke dalam sistim hukum Indonesia ke dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 hasil amandemen II. Lebih jauh lagi melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Pengadopsian HAM dapat dikatakan sejalan dengan ide awal dari pembentukkan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. detil... Wacana Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Pasca Rezim Otoritarian pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, “fenomena” ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi di hampir semua negara dan kelompok masyarakat yang mengalami pasca rezim otoriterian. Lalu, mengapa wacana hak ECOSOC biasanya menguat pasca rezim otoriterian? Ada beberapa penjelasan yang barangkali bisa dijadikan pembenaran. detil... |
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA. Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519 E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|