| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

PUTUSAN Nomor 020/PUU-IV/2006

Alasan Diajukannya Permohonan

Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini secara objektif materi muatannya nyata-nyata membawa cacad hukum yang mendasar atau prinsipiil. Bahwa Undang-Undang a quo tidak saja potensial menciptakan ketidak pastian hukum dan sulit mewujudkan rasa keadilan, namun lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang kemaslahatan bagi banyak orang di republik ini. Sehingga jika Undang-Undang a quo diimplementasikan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat justru akan mengalami set back, oleh karena Undang-Undang a quo sangat potensial menimbulkan konflik di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan bangsa ini ke jurang perpecahan dan kerusakan yang parah;
Bahwa bukti cacad hukum yang dikandung oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 dapat dijumpai pada bagian konsiderans baik pada bagian Menimbang dan Mengingat ternyata hanya mencantumkan landasan sosiologis dan yuridis. Sedangkan landasan filosofis yaitu Pancasila ternyata tidak tercantum baik secara tegas (explisit verbis) maupun secara tersirat. Padahal kita semua mafhum bahwa Pancasila di republik ini tidak saja memiliki makna strategis dan fundamelntal sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Bahkan lebih dari pada itu, dalam konteks juridis Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”. Oleh karena itu patut dipertanyakan terhadap UU a quo, yakni: Nilai-nilai atau norma-norma hukum apakah yang dipakai sebagai basis atau pijakan pembentukan Undang-Undang KKR? Mengapa Pancasila baik sebagai sumber nilai atau norma yang paling tinggi dan sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak dijadikan referensi filosofis oleh Undang-Undang KKR a quo? Atas ketiadaan jawaban tersebut dalam undang-undang a quo adalah rasional jika Pemohon berkeyakinan bahwa Undang-Undang KKR ini tidak saja bertentangan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan bertentangan dengan sumber norma hukum Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yakni Pancasila;
Bahwa sejarah perjalanan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Republik Indonesia yang kini telah berusia 61 tahun pernah dan kerap diwarnai konflik sosial politik baik dalam aras horizontal maupun vertikal, dengan latar belakang yang cukup beragam seperti SARA dan juga faham idiologi atau bahkan ingin mengganti idiologi Pancasila sebagaimana dijumpai pada peristiwa pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan peristiwa G 30 S PKI tahun 1965;
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 ditegaskan: “(a) Bahwa paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme, Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila; (b) Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme, Leninisme khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah kemerdekaan RI telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah RI yang sah dengan jalan kekerasan; (c) Bahwa berhubung dengan itu perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme, Leninisme;
Bahwa Undang-Undang KKR yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan Pancasila sebagai acuan utama mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi;

Putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.doc

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id