 |
|
|
Pers Release ELSAM No. 08/DE/ELSAM/ X/2008
Pengesahan UU Pornografi adalah Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Sidang paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis 30 Oktober 2008, telah
mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. ELSAM
memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang
mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Isi
UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan
pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk
kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi
Manusia dalam melindungi kebebasan individu.
Dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan
kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak
berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok
masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial
maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk
mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga negara
Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat
negara atau pihak lain atas nama pornografi.
Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas
upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat. ELSAM
memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal:
1. Merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi
masyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui atau
merendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikan
perlindungan bagi warganya dari pornografi.
2. Memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untuk
mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan
multi tafsir.
Dengan mengingat :
a. Pasal 1 UU Pornografi mengenai definisi pornografi terlalu luas
sehingga dapat menimbulkan multi penafsiran dan mengundang kontroversi.
b. Pasal 14, bahwa seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisional
dikecualikan dari tindakan pornografi. Sedangkan dalam kenyataan semua
praktek tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseharian
hidup masyarakat di seluruh Indonesia.
c. Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat tidak dirumuskan secara
akurat, sehingga efektifitasnya sangat lemah dan dapat memicu konflik
di antara masyarakat dalam melakukan penafsiran atas pornografi.
Oleh karena itu, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi
Manusia menyatakan:
1. Menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikan
jawaban bagi persoalan pornografi.
2. Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip
dasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas
3. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsip
dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD
1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasar
manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
Jakarta, 30 Oktober 2008
Agung Putri Astrid Kartika
Direktur Eksekutif ELSAM
Hp: 08111984393
|
 |
 |
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
 |