|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
![]() |
|
![]() |
|
||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
Publikasi |
Politik Pangan dan Problem HAM: ASASI Edisi September-Oktober 2008 Ketidak mampuan negara mencukupi pangan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan pelanggaran atas UUD 45. Act of ommission berlangsungnya busung lapar dan kematian akibat kelaparan yang terus berkelanjutan adalah act of commission. Tindakan ini adalah kejahatan atas kemanusiaan. Hak atas pangan berarti Pemerintah harus tidak membuat tindakan yang mengakibatkan meningkatnya angka kelaparan, kerawanan pangan dan malnutrisi. Hal itu juga berarti bahwa Pemerintah harus melindungi rakyat dari tindakan pihak-pihak lain yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak atas pangan. Pemerintah juga harus, melakukan investasi untuk menghapus kelaparan melalui optimalisasi ketersediaan berbagai sumber daya. Hak atas pangan bukan berarti belas kasihan, tetapi memastikan agar seluruh penduduk memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri secara bermartabat. |
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA. Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519 E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|